Maehanu.com, Ambon – Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sirimau, Milhan Rehalat, S.HI, melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Mandiri (Binwin) kepada pasangan calon pengantin, Zulham Fandi Folpoke dan Lilam Cahya, pada hari Selasa (9/12/2025) pukul 09.00 WIT. Kegiatan yang bertujuan mempersiapkan pasangan calon pengantin menjalani kehidupan berumah tangga dilaksanakan di ruang balai nikah KUA Kecamatan Sirimau.
Dalam kesempatan tersebut, Rehalat menyampaikan materi bimbingan yang meliputi hak dan kewajiban suami istri dalam rumah tangga, pentingnya komunikasi yang efektif antar pasangan, serta penjelasan mengenai hukum dan syarat pelaksanaan perkawinan menurut ajaran Islam. Semua materi disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami agar calon pengantin dapat memahaminya dengan baik.
“Binwin ini dirancang untuk mempersiapkan pasangan calon pengantin agar dapat menjalani pernikahan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” ungkap Rehalat dalam sambutannya.
Pasangan calon pengantin mengikuti kegiatan ini dengan antusias dan aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan mengenai hal-hal yang akan dihadapi dalam kehidupan berumah tangga, mulai dari bagaimana memecahkan konflik hingga cara membangun hubungan yang harmonis dengan keluarga mertua.
Setelah kegiatan berakhir, Rehalat menyampaikan harapannya agar pasangan Zulham dan Lilam dapat menerapkan apa yang telah dipelajari dalam Binwin. “Semoga pasangan ini dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah sesuai tuntunan agama Islam, serta menjadi contoh keluarga yang baik bagi lingkungan sekitar,” tutupnya.
Kegiatan Binwin ini merupakan salah satu program wajib dari KUA sebelum pasangan calon pengantin melaksanakan upacara perkawinan menurut Islam, yang bertujuan memastikan bahwa kedua pihak telah siap secara mental, emosional, dan agama untuk memasuki tahap kehidupan baru.














