Pasang iklan disini ukuran 728x250 hub: 0812-9848-0250
Berita  

Jalankan PMA Nomor 30 Tahun 2024: Penghulu KUA Sirimau Malakukan Pencatatan Nikah

banner 120x600
Pasanag iklan Disini Ukuran 400x60 Hub: 0812-9848-0250

Maehanu.com, Ambon – Pasangan Chalid Bin Walid Pelu Bin Ali Pelu dan Fatma Idris Rumalutur Binti Idris Rumalutur mengukuhkan janji suci pernikahan mereka melalui acara akad yang berlangsung di Plaza Presisi Polda Maluku pada Sabtu (6/12/2025) pukul 09.00 WIT.

Pelaksanaan pencatatan nikah dipercayakan kepada Penghulu KUA Kecamatan Sirimau, Milhan Rehalat, S.HI. Selain mencatat perkawinan sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, Milhan juga menyampaikan himbauan, membacakan khutbah nikah, dan memimpin doa untuk keberkahan kedua mempelai. Ijab kabul sendiri dipimpin langsung oleh ayah kandung Fatma, Bapak Idris Rumalutur, sebagai wali nikah.

Pasanag

Kehadiran yang mencolok adalah Kepala Bidang Bimas Islam Kemenag Provinsi Maluku, Bapak Yasir Rumadaul, S.Ag., M.Pd.I, yang juga merupakan keluarga kedua mempelai. Beliau memberikan dukungan serta doa restu untuk pasangan baru.

Acara berjalan dengan khidmat dan lancar, menandai awal perjalanan Chalid dan Fatma dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *